Diketahui pihak Yudha Arfandi menghadirkan lima saksi untuk meringankan hukumannya dalam sidang dugaan pembunuhan Dante.
Kelima saksi tersebut yakni Karel Dominggus, Ahmad (mantan ART Yudha), Mursyid Chandra, Safiq, dan Mario Manihuruk.
Adapun Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi menyebut bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun, Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(*)