Find Us On Social Media :

Saksi Benarkan Cara Yudha Arfandi Ajarkan Dante Renang Tegas dan Keras: Kayak Pelatih Dono

By Devi Agustiana, Senin, 2 September 2024 | 17:12 WIB

Suasana sidang kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Lima orang saksi dihadirkan saat sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra aktris Tamara Tyasmara.

Adapun dalam sidang yang digelar Senin (2/9/2024) hari ini, menghadirkan lima orang saksi pihak Yudha Arfandi.

Salah seorang saksi, Karel Dominggus menyebut bahwa cara yang dilakukan Yudha saat melatih Dante renang cukup keras.

Bahkan, ia menilai Yudha bak pelatih renang dalam film lawas, Warkop DKI.

Adapun Karel mengaku pernah menemani sekaligus menyaksikan Yudha dan Maura (anak Yudha), Tamara Tyasmara, serta Dante berenang di The Jungle. “Kalau ngelatih berenang kayak pelatih Dono, pelatih Bokir yang agak keras,” kata Karel saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“'Ayo, Dante masuk air, enggak boleh takut'. Kan itu keras,” ucap Karel.

Ia juga menyebut bahwa saat itu Dante takut dengan air.

“Ngelihat air saja menangis. Saya dengar cerita dia ada traumatik kalau renang,” jelas Karel.

Kendati demikian, Karel menyebut bahwa Yudha tidak mungkin berniat jahat untuk menenggelamkan Dante.

Baca Juga: Saksi Sebut Tamara Tyasmara Tidak Mau Pulang Saat Dante Sakit, Ibunda Buka Suara!

"Enggak sampai ke otak saya, enggak mungkin (Yudha menenggelamkan Dante)," tandasnya.

Diketahui pihak Yudha Arfandi menghadirkan lima saksi untuk meringankan hukumannya dalam sidang dugaan pembunuhan Dante.

Kelima saksi tersebut yakni Karel Dominggus, Ahmad (mantan ART Yudha), Mursyid Chandra, Safiq, dan Mario Manihuruk.

Adapun Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi menyebut bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun, Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(*)