Find Us On Social Media :

Harvey Moeis Berhadapan dengan 4 Saksi dari Jaksa, Kuasa Hukum: Banyak Menguntungkan Buat Klien Kami

By Hana Futari, Senin, 2 September 2024 | 22:27 WIB

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Harvey Moeis pun menjalani sidang selama kurang lebih 5 jam.

“Jadinya tadi ada empat ya yang berikan saksi, karena satu saksi mungkin akan dihadirkan lagi di hari Kamis,” ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Meskipun empat saksi tersebut dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum, namun kuasa hukum Harvey Moeis melihat kesaksian mereka justru meringankan kliennya.

“Tapi dari secara overall kita lihat keterangan-keterangan saksi ini, sebetulnya dari point of view pembelaan kami, banyak yang menguntungkan buat klien kami,” kata Andi Ahmad Nur Darwin.

Beberapa kesaksian para saksi yang justru menguntungkan Harvey Moeis yaitu terkait dakwaan perusahaan suami Sandra Dewi yang disebut meraup keuntungan lebih.

“Ternyata setelah disajikan di persidangan, memang sejak awal pemurnian itu sudah dikerjasamakan karena memang secara kapasitas produksinya ada permasalahan dan tidak semuanya beroperasi,” ujar kuasa hukum Harvey Moeis.

“Jadi untuk menampung biji timah dan kemudian melebur logam, rutin yang nantinya kemudian dimurnikan, itu tidak mencukupi dengan menggunakan produksi yang ada,” lanjutnya.

Selain itu, saksi juga menyebut bahwa produksi timah di area tersebut masih mencukupi.

“Kemudian rekan saya juga sudah menyampaikan bahwa terkait dengan, tadi ada dari saksi yang menyampaikan bahwa kapasitas produksinya PT Timah mencukupi untuk melakukan produksi peleburan logam timah,” ujarnya.

“Ternyata setelah kita sajikan dengan data, bahwa apakah bisa dan memungkinkan dengan perolehan biji timah berdasarkan annual report 2019, di mana perolehan biji timah itu 83 ribu ton,” tutup kuasa hukum Harvey Moeis.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Harvey Moeis dihadirkan 4 orang saksi dari JPU.

Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan Harvey Moeis yaitu pemilik dari tanah tempat pertambangan timah.

Baca Juga: Gelagat Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jelang Mendengar Keterangan Saksi Atas Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

(*)