Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Sahabat Yudha Arfandi, Mursyid Chandra menjadi dalah satu saksi dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan Dante, putra aktris Tamara Tyasmara.
Dalam kesaksiannya, Mursyid menyebut bahwa ia menemani Yudha Arfandi untuk bertemu dengan ibunda Tamara, Ristya Aryuni pada 1 Februari 2024 di sebuah kafe.
Adapun dalam pertemuan tersebut Yudha menyampaikan permintaan maaf pada ibunda Tamara.
"Saudara Yudha menyampaikan permintaan maaf, dia bilang tidak ada niat menyakiti. Dia mengakui 'apakah saya terlalu memforsir (melatih Dante berenang), saya mohon maaf'," kata Mursyid dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
Menurut Mursyid, saat itu Yudha menyampaikan tidak berniat menyakiti Dante.
"Saya tidak berniat, tidak mungkin saya tega," ucap Mursyid.
Selain itu, Yudha juga sempat menyampaikan keinginanya untuk bertemu dengan Angger Dimas, ayah kandung Dante.
Namun pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.
"(Bantuan) sudah dikirimkan lewat dari keluarga. Setahu (pertemuan Yudha dan Angger Dimas) tidak pernah terjadi," pungkas Mursyid.
Sebagai informasi, pihak Yudha Arfandi menghadirkan lima saksi untuk meringankan hukumannya dalam sidang dugaan pembunuhan Dante.
Kelima saksi tersebut yakni Karel Dominggus, Ahmad (mantan ART Yudha), Mursyid Chandra, Safiq, dan Mario Manihuruk.
Adapun Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi menyebut bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun, Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(*)