Find Us On Social Media :

Harvey Moeis Disebut Punya Tujuan Mulia Terkait Kasus PT Timah, Kuasa Hukum: Jadi Pengekspor Terbesar di Dunia

By Hana Futari, Selasa, 3 September 2024 | 12:49 WIB

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin menyebut kliennya memiliki tujuan mulia di balik keterlibatan yang terjadi di PT Timah.

Menurutnya, keberadaan Harvey Moeis justru membuat produksi timah di wilayah tersebut semakin besar.

“Apalagi fakta yang kami temukan bahwa tidak semua tanurnya PT Timah itu beroperasi pada saat itu dari 7 hanya ada 6,” kata kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Bahkan, pihak PT Timah yang justru membuat kebijakan untuk bekerja sama dengan perusahaan inkonvensional.

“Ini juga menunjukkan bahwa sebenarnya pada saat itu manajemen direksi PT Timah mengambil keputusan, mengambil kebijakan untuk melakukan kerjasama dalam rangka apa?” katanya.

“Ini dalam rangka meningkatkan produksi biji timah PT Timah, meningkatkan produksi logam PT Timah,” lanjutnya.

Hal tersebut pun memiliki tujuan mulia yang berdampak positif untuk PT Timah.

“Di situ yang disitu ada unsur mulianya,” katanya.

Baca Juga: Harvey Moeis Senyum Semringah Meski Jalani Sidang Tanpa Didampingi Sandra Dewi

Dari kerjasama tersebut, maka terjadi peningkatan produksi timah.

Bahkan angka yang dihasilkan membuat Indonesia menjadi pengekspor terbesar timah di dunia.

“Di annual report, di 2019 posisi PT Timah menjadi nomor 1 pengekspor logam terbesar di dunia. Itu cita-cita mulia,” ujarnya.

Pihak Harvey Moeis pun menyayangkan apa yang sudah mereka lakukan dalam meraih prestasi untuk PT Timah justru kini menjadi masalah.

“Kemudian sekarang dipermasalahkan di dalam kasus ini miris. Kami lihat ini miris sekali,” katanya.

Terlebih, meningkatkan jumlah produksi timah juga merupakan program dari pemerintah.

“Jadi bagian dari program percepatan pemerintah juga. Itu upaya menambahkan nilai jual komoditas dalam negeri, dan bagaimana untuk mencapai cara itu? Untuk mencapai menjadi pengekspor terbesar di dunia,” katanya.

Sayangnya, jika mengandalkan dari PT Timah saja, diperkirakan target tersebut belum cukup terealisasikan.

Maka dari itu diperlukan kerjasama dengan perusahaan swasta.

“Masih terkendala infrastruktur yang belum cukup, yang mana memang harus ditunjukkan cara untuk bekerjasama dengan pihak ketiga, dari swasta.

“Apakah PT Timah mampu mencapai target tersebut dalam waktu singkat? Akhirnya, masih mendapat profit juga ketika melakukan kerjasama dengan swasta. Setelah dilakukan, sekarang kemudian menjadi masalah. Itulah yang kemudian harus kita luruskan,” tutup kuasa hukum Harvey Moeis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kawasan PT Timah.

Harvey Moeis dituding turut serta merugikan Negara sebesar Rp271 Triliun.

(*)