Find Us On Social Media :

Padahal Suaranya Kalah di Jawa Barat, Nisya Ahmad Buat Geger Gegara Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Kok Bisa?

By Fidiah Nuzul Aini, Selasa, 3 September 2024 | 15:31 WIB

Padahal Suaranya Kalah di Jawa Barat, Nisya Ahmad Buat Geger Gegara Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Kok Bisa?

Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini

Grid.ID - Suara Nisya Ahmad sebelumnya kalah di Jawa Barat.

Nisya Ahmad kini buat geger usai dilantik jadi anggota DPRD Jabar.

Kebahagiaan kini sedang dirasakan adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad.

Bagaimana tidak, Nisya Ahmad baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Jabar.

Hal itu diungkap melalui akun Instagram @raffinagita1717, Selasa (3/9/2024).

Dalam unggahannya, Raffi Ahmad membagikan foto Nisya Ahmad yang mengenakan kebaya biru.

Pada foto tersebut, Nisya Ahmad menghadiri pelantikan DPRD Jabar.

Ia tampil anggun dalam balutan kebaya biru saat hadiri pelantikan.

Wajahnya menunjukkan raut wajah kebahagiaan dengan senyum semringah di depan kamera.

Raffi Ahmad tak lupa mengucapkan syukur lantaran sang adik dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Barat.

Ia juga menuliskan kata-kata haru usai Nisya dilantik sebagai anggota DPRD Jabar.

Baca Juga: Nisya Ahmad Ceraikan Andika Rosadi, Amy Qanita Takutkan Hal ini Terjadi pada Sang Putri, Curhatannya pada Raffi Ahmad Disorot

"Alhamdulillah Hari ini Allah SWT mengizinkan Dilantik untuk menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil jabar 2 ???????? @nissyaa ( Annisa Saadia Ifat ) @amanatnasional - @bluesquad_ofc

Tidak ada ada kata" lain , selain mengucap syukur dan terimakasih kepada Allah SWT , Keluarga ,semua pihak yang sudah sama" berjuang bersama dengan tulus dan untuk semua yang sudah mendoakan.

Jangan pernah berhenti untuk belajar tentang apapun di hidup ini , dan terus berbuat baik untuk dunia dan akhirat kita.

Sebaik-baik Manusia Adalah yang Bermanfaat bagi Orang Banyak. Menjaga Amanah dan Istiqomah untuk Siap Mengabdi dan Berjuang bersama dan untuk Seluruh Rakyat Indonesia. Haturnuhun Sadayana," tulis Raffi Ahmad.

Sebelumnya, Nisya Ahmad disebut gagal jadi anggota DPRD Jabar lantaran suaranya kalah.

Namun kini Nisya Ahmad dilantik dan diambil sumpah atau janjinya bersama 119 calon terpilih lainnya menjadi Anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/9/2024).

Melansir dari Tribunnews.com, KPU Jabar menjelaskan bahwa Nisya Ahmad menggantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah karena Thoriqoh telah mengundurkan diri.

Dengan demikian, Thoriqoh digantikan oleh Hidayatunnisya Asyria Putri Karmana atau Nisya Ahmad.

Adi Saputro menyatakan bahwa sebelum pelantikan, Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri.

KPU kemudian memanggil pihak terkait, termasuk dari partai politik yang mengusungnya.

Baca Juga: Reaksi Raffi Ahmad Usai Nisya Gugat Cerai Andika Rosadi, Beri Pesan Khusus ini pada Sang Adik Ipar

"Partai politik memberikan surat ke KPU, baru kami klarifikasi dengan syarat mengudang partai politik dan caleg terpilih. Kami klarifikasi, betul tidak. Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri," ujar Adi.

Setelah klarifikasi, KPU kemudian mengundang partai politik dan anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.

"Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu. Jadi Mbak Nisya Ahmad itu adalah pengganti calon terpilih karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri," katanya.

Adi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pengunduran diri Thoriqoh, mengingat ada beberapa anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang juga mengundurkan diri.

"Tidak hanya Bu Thoriqoh sebenarnya, yang sudah mengundurkan diri ada yang menjadi calon kepala daerah, ada yang meninggal, dan segala macam," katanya.

"Ada, Lucky Hakim (Partai NasDem) mengundurkan diri, yang meninggal dunia itu dua tapi saya lupa lagi dari PAN dan PKB. Lalu dari PKS mengundurkan diri," tambahnya.

Menurutnya, penggantian Thoriqoh oleh Nisya tidak melanggar aturan dan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b tentang penetapan calon terpilih, perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

"Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu)," ucapnya.

(*)