"Benar usai peristiwa pembunuhan tersebut, tanpa dosa salah pelaku ini IS datang ikut yasinan di malam pertama," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihartono.
Tak hanya itu, Kombes Harryo juga mengungkapkan bahwa IS sempat menceritakan perbuatannya kepada teman-temannya saat menonton pertunjukan kuda lumping setelah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban AA.
"Jadi setelah korban meninggal dunia, pelaku ini kembali kedua lumping dan bercerita dirinya sudah melakukan hubungan suami istri korban ," katanya.
Kombes Harryo menjelaskan bahwa pelaku IS terinspirasi dari sering menonton film dewasa.
"Jadi pelaku IS ini teripirasi melakukan itu dengan korban, dan akhirnya terjadilah peristiwa itu," bebernya.
Kombes Pol Harryo menambahkan bahwa para pelaku tidak menyadari bahwa korban telah meninggal akibat dicekik, baik di tempat pertama maupun tempat kedua.
"Korban meninggal dunia, namun pelaku IS dan tiga temannya itu masih saja melakukan perbuatan itu, " katanya.
Saat ditanya mengenai pasal yang diterapkan, Harryo menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3, Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp3 miliar.
Baru-baru ini, beredar sebuah video yang memperlihatkan ayah korban menangis histeris melihat anaknya sudah tak bernyawa.
Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram @lambegosiip, Jumat (6/9/2024).
Pada video tersebut, ayah siswi SMP yang tewas diperkosa itu tampak menangis histeris.