Find Us On Social Media :

Warga Geger Temukan Mayat Bayi Mengambang di Ember Cat, Ibu dan Ayah Tiri Langsung Diamankan Polisi, Hasil Visum Ungkap Fakta Mengejutkan

By Ulfa Lutfia Hidayati, Rabu, 11 September 2024 | 14:22 WIB

ilustrasi tahanan dan konferensi pers pembunuhan bayi di Bandung

Disinggung terkait hubungan suami istri dengan korban tersebut, Kombes Budi menegaskan mereka orangtua angkat korban.

Berdasarkan penyelidikan sementara, korban telah tinggal bersama orangtua angkatnya sejak berusia 4 bulan.

"Anak 14 bulan itu tinggal dengan tersangka sejak usia 4 bulan."

"Hubungan si korban dengan dua orang itu merupakan saudara jauh dan kami masih dalami apakah si anak itu memang dititipkan orangtuanya atau memang si tersangka ini yang meminta," ujarnya.

Namun   Polisi masih menyelidiki lebih lanjut bagaimana korban bisa berada di bawah pengasuhan pelaku dan apa motif di balik penganiayaan tersebut hingga menyebabkan korban meninggal.

Namun, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyelidikan untuk nanti dilimpahkan ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya, TM dan RM dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Terungkap, Yudha Arfandi Sudah Sampaikan Maaf pada Ibunda Tamara Tyasmara Usai Tenggelamkan Dante 12 Kali

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

(*)