Find Us On Social Media :

Warga Geger Temukan Mayat Bayi Mengambang di Ember Cat, Ibu dan Ayah Tiri Langsung Diamankan Polisi, Hasil Visum Ungkap Fakta Mengejutkan

By Ulfa Lutfia Hidayati, Rabu, 11 September 2024 | 14:22 WIB

ilustrasi tahanan dan konferensi pers pembunuhan bayi di Bandung

Grid.ID - Kasus pembunuhan sadis melibatkan bayi 14 bulan terjadi di Bandung.

Warga digegerkan dengan penemuan mayat bayi mengapung di dalam ember cat berukuran 25 kg.

Mirisnya, bayi 14 bulan itu tewas dibunuh oleh ayah dan ibu tirinya sendiri.

Polisi telah menahan pasutri berinisial TM (26) dan RM (26) dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kronologi penemuan mayat bayi di dalam ember cat ini bermula saat adanya laporan yang masuk ke Polsek Cileunyi pada Rabu (4/9/2024) pukul 16.30 WIB.

Anggota polisi yang datang ke TKP curiga melihat adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi tersebut.

"TKP berada di wilayah Panyileukan, Kota Bandung. Anggota kami pun langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP," Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim, AKBP Abdul Rahman dan Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia seperti dikutip Grid.ID dari TribunPriangan.com, Rabu (11/9/2024).

"Ketika dicek memang ditemukan mayat bayi yang meninggal dunia di dalam ember cat," lanjutnya.

Jenazah bayi itu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum lantaran diduga adanya kekerasan pada bayi itu.

Baca Juga: Dokter Forensik Sebut Kematian Dante, Putra Tamara Tyasmara Tidak Wajar

"Hasil visum menunjukkan adanya dugaan kekerasan pada tubuh korban, terlihat dari luka lembam di pipi, dahi, dan kepala," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (9/9/2024).

"Saksi-saksi ada yang mendengar suara sekitar TKP dan, kedua orang suami istri ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Disinggung terkait hubungan suami istri dengan korban tersebut, Kombes Budi menegaskan mereka orangtua angkat korban.

Berdasarkan penyelidikan sementara, korban telah tinggal bersama orangtua angkatnya sejak berusia 4 bulan.

"Anak 14 bulan itu tinggal dengan tersangka sejak usia 4 bulan."

"Hubungan si korban dengan dua orang itu merupakan saudara jauh dan kami masih dalami apakah si anak itu memang dititipkan orangtuanya atau memang si tersangka ini yang meminta," ujarnya.

Namun   Polisi masih menyelidiki lebih lanjut bagaimana korban bisa berada di bawah pengasuhan pelaku dan apa motif di balik penganiayaan tersebut hingga menyebabkan korban meninggal.

Namun, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyelidikan untuk nanti dilimpahkan ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya, TM dan RM dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Terungkap, Yudha Arfandi Sudah Sampaikan Maaf pada Ibunda Tamara Tyasmara Usai Tenggelamkan Dante 12 Kali

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

(*)