Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (12/9/2024).
Adapun agenda persidangan ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Yudha Arfandi.
Ada 3 saksi ahli yang memberikan keterangan, salah satunya ahli pidana Djisman Samosir.
Djisman menyoroti pasal-pasal yang dikenakan pada terdakwa Yudha Arfandi.
Menurutnya, pasal-pasal ini dianggap belum memenuhi, sehingga jaksa penuntut umum perlu mengkaji ulang.
“Menurut ahli ada seseorang sudah punya kesempatan untuk menghentikan perbuatan, itu apakah ada unsur kesengajaan?” tanya salah satu jaksa penuntut umum.
“Ya saya kembali ke norma. Ini harus digali, ya benar ini mati. Tapi betul enggak perbuatan saya yang mengakibatkan kematian. Jangan-jangan dia mati gara-gara digigit nyamuk,” jawab Djisman.
Karena itulah, Djisman meminta jaksa penuntut umum memeriksa fakta lebih mendalam lagi.
Dengan demikian, unsur-unsur yang didakwakan sudah sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
“Faktanya dulu. Ini siapa yang melakukan (yang membuat Dante meningga). Kalau (pelaku) hanya satu orang kenapa tiba-tiba? Dia mungkin saja sadar (saat menyelamkan Dante), terus tidak sadar. Bisa nggak kita buktikan? Ini fundamental teruji,” ucap Djisman.