Find Us On Social Media :

Ahli Pidana Minta Jaksa Kaji Ulang Dakwaan Terhadap Terdakwa Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 12 September 2024 | 14:30 WIB

Ahli pidana Djisman Samosir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (12/9/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (12/9/2024).

Adapun agenda persidangan ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Yudha Arfandi.

Ada 3 saksi ahli yang memberikan keterangan, salah satunya ahli pidana Djisman Samosir.

Djisman menyoroti pasal-pasal yang dikenakan pada terdakwa Yudha Arfandi.

Menurutnya, pasal-pasal ini dianggap belum memenuhi, sehingga jaksa penuntut umum perlu mengkaji ulang.

“Menurut ahli ada seseorang sudah punya kesempatan untuk menghentikan perbuatan, itu apakah ada unsur kesengajaan?” tanya salah satu jaksa penuntut umum.

“Ya saya kembali ke norma. Ini harus digali, ya benar ini mati. Tapi betul enggak perbuatan saya yang mengakibatkan kematian. Jangan-jangan dia mati gara-gara digigit nyamuk,” jawab Djisman.

Karena itulah, Djisman meminta jaksa penuntut umum memeriksa fakta lebih mendalam lagi.

Dengan demikian, unsur-unsur yang didakwakan sudah sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Faktanya dulu. Ini siapa yang melakukan (yang membuat Dante meningga). Kalau (pelaku) hanya satu orang kenapa tiba-tiba? Dia mungkin saja sadar (saat menyelamkan Dante), terus tidak sadar. Bisa nggak kita buktikan? Ini fundamental teruji,” ucap Djisman.

Baca Juga: Yudha Arfandi Jadi Terdakwa Kasus Kematian Dante Putra Tamara Tyasmara, Sang Adik: Niat Abang Saya Baik

“Apakah semua orang yang jahat melanggar hukum? Betul dia memenuhi unsur (dari pasal sengaja) tapi apa dasarnya? Itu digali dulu. Berulang-ulang (coba) diceburi, faktanya harus diuji,” lanjut Djisman.

Setelah persidangan, Djisman menjelaskan bahwa terdakwa Yudha seharusnya didakwa dengan pasal 359 KUHP.

Adapun isi pasal 359 KUHP adalah tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“(Harusnya dikenakan pasal) 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain,” jelas Djisman.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.

Selain itu juga pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua, yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

(*)