Find Us On Social Media :

Bukan Pembunuhan, Saksi Ahli Sebut Perbuatan Yudha Arfandi kepada Dante adalah Kelalaian

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 12 September 2024 | 15:25 WIB

Ahli pidana Djisman Samosir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (12/9/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Ahli pidana Djisman Samosir dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Djisman menyoroti pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan atau pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ya saya harus jujur mengatakan, saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah. Tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan. Yang didakwakan itu 338, 340, 76 C UU anak dan 80 ayat 3," kata Djisman kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024).

Menurut Djisman, pasal-pasal yang didakwakan kepada Yudha tidak sesuai.

Seperti halnya pembunuhan berencana yang membutuhkan unsur tenggang waktu.

Djisman pun meminta jaksa penuntut umum untuk mengkaji ulang unsur tersebut.

"Kemudian (pasal) 340 itu kan pembunuhan berencana, harus ada tenggang waktu, dia harus merencanakan dengan cara seperti apa. Saya tidak mau masuk ke kasus itu, tapi saya mau menjelaskan unsurnya. Sepanjang itu tidak dipenuhi, tidak boleh menerapkan pasal itu, 338 dan 340," jelasnya.

"Mesti tenggang waktu itu harus dihubungkan dengan ketenangan jiwa. Sempat enggak dia berpikir 'oh ini akibatnya begini kalau saya begini'. Ada nggak seperti itu? Itu yang harus dikaji. Iya berlanjut, itu harus dibuktikan.," lanjut Djisman.

Selanjutnya adalah pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Ahli Pidana Minta Jaksa Kaji Ulang Dakwaan Terhadap Terdakwa Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante