Djisman menilai, harus ada unsur orang yang menyuruh pelaku untuk melakukan kekerasan.
"Kalau dilihat rumusannya (pasal 76 C) di situ kan menyuruh melakukan. Siapa yang disuruh? siapa yang menyuruh?" tutur Djisman.
Ahli pidana dari Universitas Katolik Parahyangan ini meminta jaksa lebih berhati-hati dalam memberikan dakwaan.
"Kalau terdakwa ini disuruh, berarti dia tidak bertanggung jawab, yang menyuruh siapa? Menggunakan pasal itu harus hati-hati, harus sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal itu," terang Djisman.
Pada akhirnya, Djisman menilai bahwa dakwaan yang lebih sesuai untuk Yudha Arfandi adalah pasal 359.
Perbuatan Yudha Arfandi yang tidak berhati-hati atau lalai dinilai menjadi penyebab meninggalnya Dante.
"(Seharusnya dikenakan) pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," tandas Djisman.
Dia pun memberikan contoh soal unsur ketidaksengajaan yang bisa membuat orang lain meninggal dunia.
Termasuk juga perbuatan Yudha Arfandi yang tidak bisa dijadikan dasar melakukan pembunuhan lantaran menekan pinggang Dante.
"Saya kasih contoh ya. Misalnya saya lagi merokok ngambil batu, tiba tiba saya lemparkan ke sana kena kepala orang, meninggal. Apakah sengaja saya mengakibatkan mati? Enggak kan. Itu kurang hati-hati," papar Djisman.
"Itu yang digini-giniin (ditenggelamin). Saya kan kasih contoh lain. Dicubit seribu kali apa itu bisa menyebabkan kematian? Kan yang ditekan pinggangnya bukan kepalanya. Apakah itu jadi dasar melakukan pembunuhan?" pungkasnya.