Find Us On Social Media :

Bukan Pembunuhan, Saksi Ahli Sebut Perbuatan Yudha Arfandi kepada Dante adalah Kelalaian

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 12 September 2024 | 15:25 WIB

Ahli pidana Djisman Samosir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (12/9/2024).

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha denhan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

(*)