Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Ahli pidana Djisman Samosir dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Djisman menyoroti pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan atau pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ya saya harus jujur mengatakan, saya tidak mengatakan terdakwa ini salah atau tidak bersalah. Tapi saya hanya mau menyoroti pasal yang didakwakan. Yang didakwakan itu 338, 340, 76 C UU anak dan 80 ayat 3," kata Djisman kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024).
Menurut Djisman, pasal-pasal yang didakwakan kepada Yudha tidak sesuai.
Seperti halnya pembunuhan berencana yang membutuhkan unsur tenggang waktu.
Djisman pun meminta jaksa penuntut umum untuk mengkaji ulang unsur tersebut.
"Kemudian (pasal) 340 itu kan pembunuhan berencana, harus ada tenggang waktu, dia harus merencanakan dengan cara seperti apa. Saya tidak mau masuk ke kasus itu, tapi saya mau menjelaskan unsurnya. Sepanjang itu tidak dipenuhi, tidak boleh menerapkan pasal itu, 338 dan 340," jelasnya.
"Mesti tenggang waktu itu harus dihubungkan dengan ketenangan jiwa. Sempat enggak dia berpikir 'oh ini akibatnya begini kalau saya begini'. Ada nggak seperti itu? Itu yang harus dikaji. Iya berlanjut, itu harus dibuktikan.," lanjut Djisman.
Selanjutnya adalah pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Ahli Pidana Minta Jaksa Kaji Ulang Dakwaan Terhadap Terdakwa Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante
Djisman menilai, harus ada unsur orang yang menyuruh pelaku untuk melakukan kekerasan.
"Kalau dilihat rumusannya (pasal 76 C) di situ kan menyuruh melakukan. Siapa yang disuruh? siapa yang menyuruh?" tutur Djisman.
Ahli pidana dari Universitas Katolik Parahyangan ini meminta jaksa lebih berhati-hati dalam memberikan dakwaan.
"Kalau terdakwa ini disuruh, berarti dia tidak bertanggung jawab, yang menyuruh siapa? Menggunakan pasal itu harus hati-hati, harus sesuai dengan unsur yang ada dalam pasal itu," terang Djisman.
Pada akhirnya, Djisman menilai bahwa dakwaan yang lebih sesuai untuk Yudha Arfandi adalah pasal 359.
Perbuatan Yudha Arfandi yang tidak berhati-hati atau lalai dinilai menjadi penyebab meninggalnya Dante.
"(Seharusnya dikenakan) pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain," tandas Djisman.
Dia pun memberikan contoh soal unsur ketidaksengajaan yang bisa membuat orang lain meninggal dunia.
Termasuk juga perbuatan Yudha Arfandi yang tidak bisa dijadikan dasar melakukan pembunuhan lantaran menekan pinggang Dante.
"Saya kasih contoh ya. Misalnya saya lagi merokok ngambil batu, tiba tiba saya lemparkan ke sana kena kepala orang, meninggal. Apakah sengaja saya mengakibatkan mati? Enggak kan. Itu kurang hati-hati," papar Djisman.
"Itu yang digini-giniin (ditenggelamin). Saya kan kasih contoh lain. Dicubit seribu kali apa itu bisa menyebabkan kematian? Kan yang ditekan pinggangnya bukan kepalanya. Apakah itu jadi dasar melakukan pembunuhan?" pungkasnya.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha denhan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
(*)