Find Us On Social Media :

Agnez Mo Digugat Pencipta Lagu 'Bilang Saja', Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Cipta

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 12 September 2024 | 15:38 WIB

Agnez Mo resmi digugat pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja'.

Ari menerapkan sistem direct license yang mengharuskan artis meminta izin secara langsung kepada dirinya sebagai pemegang hak cipta sebelum membawakan lagunya.

Sebelumnya, Ari Bias juga sempat melayangkan somasi kepada Agnez Mo.

Namun, pelantun lagu "Coke Bottle" ini tak pernah memberikan tanggapan atau klarifikasi hingga saat ini.

Atas perbuatannya, Agnez Mo disangkakan pasal 113 ayat 2 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)