Find Us On Social Media :

Agnez Mo Digugat Pencipta Lagu 'Bilang Saja', Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Cipta

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 12 September 2024 | 15:38 WIB

Agnez Mo resmi digugat pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja'.

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Penyanyi Agnez Mo dilaporkan komposer Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Gugatan Ari Bias tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor laporan 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat, surat gugatan tersebut didaftarkan pada 11 September 2024.

Agnez Mo dilaporkan Ari Bias karena menyanyikan lagu ciptaannya, "Bilang Saja" tanpa izin.

Lagu tersebut dibawakan Agnez Mo dalam konser di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya pada 25-27 Mei 2023.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias mengonfirmasi gugatan tersebut.

"Iya betul (digugat)," jawab Minola Sebayang saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2024).

Sebagai informasi, Ari Bias juga sudah melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta, Rabu (19/6/2024).

Minola mengungkapkan bahwa Ari sebelumnya telah berkomunikasi dengan manajemen Agnez Mo terkait izin pemegang hak cipta.

Baca Juga: Agnez Mo Bakal Diperiksa Bareskrim Mabes Polri Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang Dilaporkan Ari Bias

Ari menerapkan sistem direct license yang mengharuskan artis meminta izin secara langsung kepada dirinya sebagai pemegang hak cipta sebelum membawakan lagunya.

Sebelumnya, Ari Bias juga sempat melayangkan somasi kepada Agnez Mo.

Namun, pelantun lagu "Coke Bottle" ini tak pernah memberikan tanggapan atau klarifikasi hingga saat ini.

Atas perbuatannya, Agnez Mo disangkakan pasal 113 ayat 2 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)