Grid.ID - Nasib apes menimpa seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur.
Kakek Piyono harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran ketahuan memelihara jenis ikan yang dilarang oleh pemerintah.
Melansir Kompas.com, Kakek Piyono divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan karena memelihara ikan aligator gar.
Sebagai informasi, ikan aligator gar adalah spesies ikan air tawar besar yang cukup langka.
Ikan ini memiliki sifat invasif yang bisa merusak ekosistem air alami sehingga dilarang untuk dipelihara di Indonesia.
Sebab itulah kakek Piyono didakwa telah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.
Pria malang itu pun tak kuasa menahan tangis saat dibacakan vonis di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang pada Senin (9/9/2024).
Keluarga yang hadir, termasuk tiga orang cucunya pun tampak ikut berderai air mata mendengar putusan hakim.
Mendengar vonis tersebut, Kakek Piyono mengaku hanya bisa pasrah meratapi nasib.
Ia merasa seperti seorang penjahat besar, padahal ia tak merugikan siapapun saat memelihara ikan aligator tersebut.
"Saya pasrah, meski saya tak merasa merugikan siapa pun."