Lalu setelah ketahuan, kelima ekor ikan aligator miliknya dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian dan Piyono ditahan pada 6 Agustus lalu di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.
Kini, pihak keluarga hanya bisa berharap kakek Piyono bisa dibebaskan, mengingat ia tidak pernah mendapat sosialisasi soal ikan aligator ger, apalagi terlibat masalah hukum sebelumnya.
Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan putusan Majelis Hakim telah memberatkan terdakwa dan perasaan keluarga.
"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja."
"Atau seringan-ringannya, di mana terdakwa berada di rumah, dengan wajib lapor, tetapi hakim berpendapat lain, dengan hal ini memberatkan keluarga," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Piyono merasa tidak bersalah karena memelihara ikan sejak sebelum muncul aturan pidana yang mengatur soal hewan tersebut dikeluarkan.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Melihat Ikan Pari, Siap-siap Hadapi Misteri dan Kejutan!
(*)