Find Us On Social Media :

Apesnya Kakek Piyono Dipenjara Gegara Pelihara Ikan Jenis Ini, Tangisnya Pecah Ratapi Nasib: Saya Seperti Penjahat

By Nindya Galuh Aprillia, Kamis, 12 September 2024 | 18:45 WIB

Apesnya Kakek Piyono Dipenjara Gegara Pelihara Ikan Jenis Ini, Tangisnya Pecah Ratapi Nasib

Grid.ID - Nasib apes menimpa seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur.

Kakek Piyono harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran ketahuan memelihara jenis ikan yang dilarang oleh pemerintah.

Melansir Kompas.com, Kakek Piyono divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan karena memelihara ikan aligator gar.

Sebagai informasi, ikan aligator gar adalah spesies ikan air tawar besar yang cukup langka.

Ikan ini memiliki sifat invasif yang bisa merusak ekosistem air alami sehingga dilarang untuk dipelihara di Indonesia.

Sebab itulah kakek Piyono didakwa telah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

Pria malang itu pun tak kuasa menahan tangis saat dibacakan vonis di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang pada Senin (9/9/2024).

Keluarga yang hadir, termasuk tiga orang cucunya pun tampak ikut berderai air mata mendengar putusan hakim.

Mendengar vonis tersebut, Kakek Piyono mengaku hanya bisa pasrah meratapi nasib.

Ia merasa seperti seorang penjahat besar, padahal ia tak merugikan siapapun saat memelihara ikan aligator tersebut.

Baca Juga: Pamer Foto Ikan Aligator yang Dipelihara Santrinya Sejak Kecil, Ustaz Yusuf Mansur Langsung Diperingatkan Netizen Soal Undang-undang dan Hukum Pidana

"Saya pasrah, meski saya tak merasa merugikan siapa pun."

"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," ucapnya dengan suara begetar.

Usut punya usut, ikan langka tersebut rupanya telah dipelihara oleh sang kakek selama 18 tahun.

Anak Kakek Piyono, Aji Nuryanto, mengatakan bahwa ayahnya membeli ikan tersebut di Pasar Burung Splendid, Kota Malang pada tahun 2006.

Waktu itu ikan yang dibeli ada delapan ekor ukuran kecil seharga Rp 10.000 per ekor.

Seiring berjalannya waktu, ikan aligator gar terus tumbuh dan hanya tersisa lima ekor.

"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 18 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji.

Melansir Tribun Jateng, kakek Piyono rupanya memiliki usaha kolam pemancingan.

Namun, ia dan keluarganya mengaku tak pernah mendapatkan sosialisasi soal larangan memelihara ikan aligator ger.

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," kata Aji.

Baca Juga: Agnez Mo Digugat Pencipta Lagu 'Bilang Saja', Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Cipta

Menurut Aji, ikan itu sudah berukuran 1 meter dan ditempatkan di kolam karantina yang terpisah dengan kolam pemancingan milik ayahnya.

Lalu setelah ketahuan, kelima ekor ikan aligator miliknya dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian dan Piyono ditahan pada 6 Agustus lalu di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.

Kini, pihak keluarga hanya bisa berharap kakek Piyono bisa dibebaskan, mengingat ia tidak pernah mendapat sosialisasi soal ikan aligator ger, apalagi terlibat masalah hukum sebelumnya.

Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan putusan Majelis Hakim telah memberatkan terdakwa dan perasaan keluarga.

"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja."

"Atau seringan-ringannya, di mana terdakwa berada di rumah, dengan wajib lapor, tetapi hakim berpendapat lain, dengan hal ini memberatkan keluarga," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Piyono merasa tidak bersalah karena memelihara ikan sejak sebelum muncul aturan pidana yang mengatur soal hewan tersebut dikeluarkan.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Melihat Ikan Pari, Siap-siap Hadapi Misteri dan Kejutan!

(*)