Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Ahli Telematika, Abimanyu Wachjoewidajat, dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan oleh pihak terdakwa Yudha Arfandi di persidangan kasus kematian Dante.
Usai sidang, Abimanyu menjelaskan kepada awak media adanya 3 CCTV yang memperlihatkan aktivitas Yudha dan Dante di tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satu CCTV, yaitu CCTV nomor 2 dengan jelas menangkap aktivitas Yudha dan Dante hingga akhir.
CCTV tersebut berbeda dari CCTV yang dijadikan alat bukti dan sudah tersebar di berbagai media.
Sayangnya, rekaman CCTV nomor 2 ini tak pernah diungkapkan maupun dianalisa.
"(CCTV) yang satu lagi adalah dari sisi parkiran atas, jadi motor-motor itu parkirnya di atas, di situ ada juga kamera yang memantau ke arah lokasi, benar-benar jelas sampai saat kejadian yang kemudian yang paling saat yang terakhir di situ, itu kelihatan sekali kamera ini," kata Abimanyu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024).
"Tapi tidak pernah dianalisa, tidak pernah diungkapkan, bahkan oleh saksi manapun dan kemudian orang yang dibilang alih manapun, itu kamera ini tidak pernah diungkapkan," lanjutnya.
Selain itu ada juga CCTV nomor 5 yang menyorot aktivitas Yudha dan Dante dari samping.
Ketika digabungkan hasil pengamatan CCTV nomor 2 dan nomor 5, Abimanyu menilai tak ada gerakan Yudha yang sengaja menenggelamkan Dante.
"Gerakan-gerakan yang dari sini sebetulnya akhirnya bisa digunakan untuk menganalisa apakah terjadi kesengajaan, atau kelalaian, kelalaian dalam arti, ya memang berlebihan dia, kemudian lalai untuk megang si anak, tetapi tidak ada gerakan yang menenggelamkan itu tidak ada," jelas Abimanyu.
Baca Juga: Bukan Pembunuhan, Saksi Ahli Sebut Perbuatan Yudha Arfandi kepada Dante adalah Kelalaian