Dari penglihatan Abimanyu, Yudha tak melakukan bentuk kekerasan pada Dante.
Gerakan yang ditunjukkan pun merupakan gerakan normal layaknya latihan renang biasa.
Dia pun menilai bahwa apa yang dilakukan Yudha kepada Dante adalah kelalaian sehingga menyebabkan meninggal dunia.
"Normalnya begitu (tidak ada unsur kekerasan). Kalau di sini ada kegiatan, biasa aja lah latihan, latihan yang bawa korban karena mungkin dia lalai kali ya," tandasnya.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
(*)