Find Us On Social Media :

Saksi Ahli Ungkap Ada CCTV Lain di TKP Kematian Dante, Sebut Yudha Arfandi Hanya Lalai

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 12 September 2024 | 19:51 WIB

Ahli Telematika, Abimanyu Wachjoewidajat, saksi ahli yang meringankan pihak terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Ahli Telematika, Abimanyu Wachjoewidajat, dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan oleh pihak terdakwa Yudha Arfandi di persidangan kasus kematian Dante.

Usai sidang, Abimanyu menjelaskan kepada awak media adanya 3 CCTV yang memperlihatkan aktivitas Yudha dan Dante di tempat kejadian perkara (TKP).

Salah satu CCTV, yaitu CCTV nomor 2 dengan jelas menangkap aktivitas Yudha dan Dante hingga akhir.

CCTV tersebut berbeda dari CCTV yang dijadikan alat bukti dan sudah tersebar di berbagai media.

Sayangnya, rekaman CCTV nomor 2 ini tak pernah diungkapkan maupun dianalisa.

"(CCTV) yang satu lagi adalah dari sisi parkiran atas, jadi motor-motor itu parkirnya di atas, di situ ada juga kamera yang memantau ke arah lokasi, benar-benar jelas sampai saat kejadian yang kemudian yang paling saat yang terakhir di situ, itu kelihatan sekali kamera ini," kata Abimanyu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024).

"Tapi tidak pernah dianalisa, tidak pernah diungkapkan, bahkan oleh saksi manapun dan kemudian orang yang dibilang alih manapun, itu kamera ini tidak pernah diungkapkan," lanjutnya.

Selain itu ada juga CCTV nomor 5 yang menyorot aktivitas Yudha dan Dante dari samping.

Ketika digabungkan hasil pengamatan CCTV nomor 2 dan nomor 5, Abimanyu menilai tak ada gerakan Yudha yang sengaja menenggelamkan Dante.

"Gerakan-gerakan yang dari sini sebetulnya akhirnya bisa digunakan untuk menganalisa apakah terjadi kesengajaan, atau kelalaian, kelalaian dalam arti, ya memang berlebihan dia, kemudian lalai untuk megang si anak, tetapi tidak ada gerakan yang menenggelamkan itu tidak ada," jelas Abimanyu.

Baca Juga: Bukan Pembunuhan, Saksi Ahli Sebut Perbuatan Yudha Arfandi kepada Dante adalah Kelalaian

Dari penglihatan Abimanyu, Yudha tak melakukan bentuk kekerasan pada Dante.

Gerakan yang ditunjukkan pun merupakan gerakan normal layaknya latihan renang biasa.

Dia pun menilai bahwa apa yang dilakukan Yudha kepada Dante adalah kelalaian sehingga menyebabkan meninggal dunia.

"Normalnya begitu (tidak ada unsur kekerasan). Kalau di sini ada kegiatan, biasa aja lah latihan, latihan yang bawa korban karena mungkin dia lalai kali ya," tandasnya.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

(*)