Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Chikita Meidy dilaporkan teman sendiri, Shilda Oktavia Rosa ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (12/9/2024).
Dilaporkan Shilda Oktavia Rosa, Chikita Meidy mengunggah tulisan di akun Instagram pribadinya @chikitameidy.
Dalam tulisannya itu, Chikita Meidy menyinggung soal membuang teman.
“Daripada kalian koleksi labubu, mending kalian buang teman kalian ya la babi,” tulis Chikita Meidy dikutip Grid.ID.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chikita Meidy dilaporkan teman sendiri atas dugaan pencemaran nama baik.
Di mana diduga Chikita Meidy menyebut Shilda Oktavia Rosa sebagai dalang dari bangkrutnya usaha skincare yang dirintis mantan artis cilik itu.
Atas laporan tersebut, Chikita Meidy terancam hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp400 juta.
Baca Juga: Dipolisikan Teman Sendiri, Chikita Meidy Terancam 2 Tahun Penjara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
(*)