Find Us On Social Media :

Kenapa Ikan Aligator Gar Tak Boleh Dipelihara di Indonesia? Kementerian Kelautan dan Perikanan Beri Alasannya

By Nindya Galuh Aprillia, Selasa, 17 September 2024 | 09:01 WIB

Kenapa Ikan Aligator Gar Tak Boleh Dipelihara di Indonesia? Kementerian Kelautan dan Perikanan Beri Alasannya

Grid.ID - Kasus Kakek Piyono (61) asal Malang, Jawa Timur yang dipenjara karena ketahuan memelihara ikan aligator gar kini menjadi sorotan.

Pasalnya, menurut penuturan keluarga sang kakek, ikan tersebut dijual bebas di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.

Saat itu Kakek Piyono mengaku membeli delapan ekor ukuran kecil seharga Rp 10.000 per ekor.

Tak pernah terbayangkan oleh kakek Piyono bahwa dirinya akan masuk bui hanya gara-gara memelihara ikan.

Melansir Kompas.com, kakek Piyono didakwa telah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

Ia divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider atau satu bulan kurungan karena memelihara ikan aligator gar.

Lalu apa sih itu ikan aligator gar?

Dan kenapa ikan Aligator Gar Tak Boleh Dipelihara di Indonesia?

Ikan aligator gar adalah spesies ikan air tawar besar yang cukup langka.

Ikan ini bisa tumbuh hingga 3 meter dengan berat mencapai 350 pon.

Baca Juga: Apesnya Kakek Piyono Dipenjara Gegara Pelihara Ikan Jenis Ini, Tangisnya Pecah Ratapi Nasib: Saya Seperti Penjahat

Melansir Tribun Prohaba.co, secara historis ikan aligator gar ditemukan di seluruh lembah Sungai Mississippi, bahkan ada yang sejauh utara Iowa dan barat Kansas dan Nebraska, tapi saat ini aligator gar hanya ditemukan di Amerika Utara dan Amerika Tengah.

Ikan aligator gar mampu menolerir air payau bahkan air asin, tapi lebih suka hidup di aliran sungai besar, rawa, dan danau.

Bukan cuma itu, ikan predator ini juga merupakan ikan invasif sehingga dilarang untuk dipelihara di Indonesia.

Saat dewasa, ikan jenis ini akan memangsa ikan, kepiting, kura-kura kecil, unggas air, burung, dan mamalia kecil lainnya.

Dituliskan dalam laman Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ikan aligator termasuk langka dan tidak boleh dipelihara.

Di Indonesia, larangan pemeliharaan ikan predator ini tertuang dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Disebutkan bahwa ikan ini tidak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.

Aligator gar berbahaya dikarenakan memiliki sifat invasif yang bisa merusak ekosistem air alami.

Ikan aligator gar tumbuh relatif cepat sehingga umumnya pemelihara lepas tangan saat ikan sudah melebihi ukuran akuarium, kemudian melepaskannya secara liar.

Di alam liar, pemangsa alami dari ikan aligator gar adalah buaya, sedangkan ikan muda aligator dimangsa oleh spesies lain.

#kemenkkp 

Baca Juga: Jadikan Ikan Cupang Sebagai Souvenir Pernikahan ke Tamu Biar Unik, Pengantin Ini Malah Banjir Hujatan, Kok Bisa?

(*)