Find Us On Social Media :

Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Terlapor Kasus Investasi Bodong Bunga Zainal Bantah Lakukan Penipuan Rp15 M

By Ulfa Lutfia Hidayati, Sabtu, 14 September 2024 | 08:49 WIB

Dua terlapor kasus investasi bodong dan Bunga Zainal.

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Terlapor kasus dugaan investasi bodong Bunga Zainal membantah melakukan penipuan Rp15 miliar.

Diketahui kedua terlapor berinisial CD dan SFS telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (12/9/2024).

Kedua terlapor menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam.

CD dan SFS yang merupakan warga Bali itu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut keduanya dicecar 33 pertanyaan.

Kuasa hukum terlapor dengan tegas menyatakan kedua kliennya membantah telah melakukan penggelapan.

"Tidak ada penggelapan. Klien saya tidak ada (penggelapan). Ini dalam proses kita tunggu aja," kata Ikhsan selaku kuasa hukum terlapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Ia juga membantah adanya penipuan dengan nilai kerugian Rp15 miliar.

"Jelas tentu (membantah). Nanti ditanyakan oleh penyidik ya," tegas Candra, salah satu terlapor.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bunga Zainal, Sudah Lebih Tegar Hadapi Kasus Penipuan Rp15 M

Candra juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Bunga Zainal.

Ia menyatakan saat itu istri Sukhdev Singh itu setuju untuk menyelesaikan permasalahan ini baik-baik.

"Terakhir sempat komunikasi dan berjumpa di tgl 8 Agustus 2024. Kita sudah bertemu dan coba bicara baik-baik," papar Candra.

"Karena tentunya kita mau selesaikan secara baik-baik dan tidak membawa pihak luar yang tidak terkait, terutama partner dan relasi saya," sambungnya.

Ikhsan mengungkapkan kliennya membuka pintu mediasi dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kita masih buka pintu mediasi. Semua kita usahakan (diselesaikan) secara kekeluargaan," jelas Ikhsan.

Sebelumnya Bunga Zainal mengaku telah menjadi korban penipuan dari sahabatnya sendiri dengan nilai akumulasi kerugian mencapai Rp15 miliar.

Laporan Bunga Zainal sudah tercatat sejak 22 Agustus 2024 lalu dengan nomor laporan STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.

(*)