Sementara dilansir dari Kompas TV, pihak Atta Halilintar telah melaporkan akun TikTok yang menyebarkan isu tak benar itu ke polisi.
Akibatnya pemilik akun tersebut terancam hukuman enam tahun bui.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Pasalnya kita terapkan Pasal 27 UU ITE, hukumannya enam tahun penjara kemudian dengan denda Rp1 miliar," ungkap AKP Nurma.
Beberapa saksi bahkan telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Memang yang melaporkan (Atta) itu pasti merasa tidak suka, ya itu pencemaran nama baiknya, itu jelas," terangnya.
(*)