Teuku Ryan diwajibkan membayar Rp 10 juta setiap bulan untuk putrinya, Cut Arifa Aramoana.
"Ada, ada nominalnya, sejumlah 10 juta perbulan," kata Taslimah.
Kemudian hak asuh anak dimenangkan oleh Ria Ricis sebagai penggugat, mengingat anak mereka yang masih berusia balita.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.
Namun, Ria Ricis tidak diperbolehkan membatasi akses Teuku Ryan untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak mereka.
"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tutur Taslimah.
(*)