Find Us On Social Media :

Astagfirullah, Ayah di Wonosobo Tega Rudapaksa Putri Kandung Sebanyak 40 Kali hingga Hamil, Terungkap Modus Pelaku

By Ines Noviadzani, Selasa, 17 September 2024 | 11:41 WIB

Seorang ayah di Wonosobo tega rudapaksa putri kandungnya hingga hamil.

Pelaku yang merupakan ayah kandung korban bernama Siyam ternyata menggunakan ancaman berupa kekerasan jika permintaannya tak dituruti.

"Kenapa anak ini mau menuruti keinginan pelaku? Karena diancam dengan kekerasan."

"Namun, kekerasan itu tidak pernah terwujud. Artinya dengan diancam anak merasa takut," ungkap Kuseni.

Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Serta ditambah dengan 1/3 hukuman karena dilakukan oleh orang tua.

(*)