Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Nikita Mirzani dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan aborsi.
Laporan Nikita Mirzani tercatat di nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Agenda pemeriksaan terhadap Nikita dikonfirmasi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"(Pemeriksaan) jam 1 siang di Unit PPA," kata AKP Nurma Dewi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan kliennya siap memberikan keterangan.
Bahkan artis yang akrab disapa Nyai itu juga akan membawa saksi dari luar negeri.
"Salah satu saksi yang dibawa Nikita dari luar negeri," kata Fachri Bachmid seperti dikutip Grid.ID dari Wartakotalive.com, Senin (17/9/2024).
Fahmi Bachmid tidak merinci saksi yang akan diperiksa terkait laporan Nikita Mirzani itu.
Namun, saksi tersebut merupakan orang yang bersimpati dengan Nikita Mirzani dan Lolly.
"Saksi ini ingin menyelamatkan LM (Lolly)," ucap Fahmi Bachmid.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengatakan Nikita melapor usai mendapatkan info soal foto Lolly yang hamil dari seorang saksi.
Saksi tersebut juga mengaku ke Nikita mengetahui Lolly sudah 2 kali melakukan aborsi atas saran dari terduga Vadel.
"Kejadian berawal saat pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapatkan foto korban.
Sedang hamil dari salah satu saksi dan korban aborsi sebanyak 2 kali atas saran terlapor," beber Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengetahui hal itu, Nikita langsung melaporkan hal itu ke polisi.
"Korban ini anak ya, usianya di bawah 18."
"Sehingga pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya dilaporkan," imbuh Ade Ary.
(*)