Find Us On Social Media :

Hadirkan 3 Saksi, Nikita Mirzani Yakin Vadel Badjideh Bakal Dipenjara, Pegang Bukti Kuat ini

By Ulfa Lutfia Hidayati, Selasa, 17 September 2024 | 14:24 WIB

Nikita Mirzani jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Artis Nikita Mirzani menghadiri pemeriksaan pertama terkait laporannya pada Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Tak sendiri, dalam pemeriksaan perdana ini Nikita Mirzani membawa 3 orang saksi.

Nikita Mirzani tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB.

Ia tampil kasual mengenakan kaus putih, topi biru navy dan masker.

Sementara ketiga saksi datang lebih dulu sekitar pukul 12.50 WIB.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan ketiga saksi yang diperiksa mengetahui persoalan terkait laporan kliennya.

"Kalau saksi memang kita bawa saksi yang tahu persis persoalan yang merupakan tindak kejahatan," ujar Fahmi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan bukti kuat untuk memenjarakan Vadel.

"Bukti banyak sekali kita bawa, salah satunya adalah saksi dan bukti-bukti video yang kalau anda melihat videonya anda pasti yakin bahwa ada sesuatu yang terjadi di sana," imbuh Fahmi.

Namun ia enggan merinci isi video yang dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Nikita Mirzani Akan Jalani Pemeriksaan Perdana Kasus Vadel Badjideh, Nyai Siap Bawa Saksi dari Luar Negeri

Nikita Mirzani yakin bisa membawa Vadel Badjideh mendekam di penjara.

"Yang udah-udah kalau gue ngelaporin orang, nggak mungkin nggak masuk (penjara)," ujar Nikita Mirzani

Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan janda tiga anak itu tercatat di nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Vadel diancam dengan pasal berlapis, yaitu UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.

Kekasih Lolly terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

"Saya katakan bahwa ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata kuasa hukum Nikita Mirzani.

(*)