Find Us On Social Media :

Belum Puas, Nikita Mirzani Akan Tambah Laporan Soal Konten Dewasa Vadel Badjideh

By Ulfa Lutfia Hidayati, Rabu, 18 September 2024 | 09:45 WIB

Nikita Mirzani saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Perseteruan Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh semakin memanas.

Nikita Mirzani sepertinya belum puas melaporkan Vadel Badjideh dengan tiga pasal sekaligus, yakni UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.

Pasalnya Nikita Mirzani akan menambah laporan terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan konten dewasa berbayar.

Sebelumnya artis yang akrab disapa Nyai itu mengunggah tangkapan layar telegram diduga milik Vadel.

Di dalamnya Vadel diduga menawarkan konten dewasa berbayar.

Terkait hal itu, Nikita membenarkan akan membuat laporan tambahan.

"Oh itu video, itu nanti beda lagi laporannya, jadi itu nanti laporan laporan terpisah gitu," ungkap Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2024).

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkapkan kalau kekasih Lolky bisa dijerat dengan 2 pasal tambahan.

"Kalau secara hukum bisa ada 2 laporan lagi. Yang jelas satu terkait laporan perlindungan anak, satu lagi terkait UU ITE tapi kami belum laporkan," ungkap Fahmi Bachmid.

Namun Nikita enggan mengungkapkan isi konten dewasa yang diduga dijual Vadel termasuk apakah putrinya ikut terlibat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngotot Jebloskan Vadel Badjideh ke Penjara, Lolly Ngamuk hingga Sebut Sang Ibu Cuma Jual Tangisan: Saatnya Gue Speak Up

"Ya tunggu saja lah," kata Niki.

Artis kontroversial itu sengaja mengambil tindakan tegas pada Vadel untuk memberikan efek jera.

"Masukin ke penjara saja. Biar ada efek jera, biar ada pelajaran untuk anak-anak muda di luar sana juga," kata Nikita.

"Kalau masih muda main yang sesuai sama umurnya saja, lakukan sesuai sama umurnya."

"Ya umur umur segitu lagi lucu lucunya kalau ingin tahu pergaulan ya cukup pergaulan saja tapi jangan sampai kebablasan," tutupnya.

(*)