"Jadi perjanjian itu ada satu klausul bahwa memang kita tidak mempersilakan seorang artisnya itu untuk memutus kontrak, tapi dia harus membayar semacam uang denda, uang penalti. Itu yang pertama," papar Kiagus.
"Terus yang kedua, karena masih ada sisa kontrak dan dia mengambil job tanpa pemberitahuan, maka itu juga dapat dikenakan sanksi dan denda. Dan dua hal itu yang kita tuntut dalam gugatan ini," lanjutnya.
Diketahui, gugatan terhadap Ghea Youbi didaftarkan pada 5 September 2024 dengan nomor perkara 912/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Sidang perdana digelar pada hari ini, Rabu, 18 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sayangnya, Ghea Youbi ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
(*)