Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Penyanyi dangdut Ghea Youbi digugat Ruang Artis Management atas kasus wanprestasi senilai Rp 4,2 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah Ghea Youbi memutuskan kontraknya dengan Ruang Artis Management secara sepihak.
"Hari ini kita menggugat Ghea Youbi karena dia telah melakukan tindakan wanprestasi dengan memutus secara sepihak kontrak yang sebenarnya itu masih berlangsung dengan klien kami," kata Kiagus Ahmad, kuasa hukum Ruang Artis Management, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
"Rp 4,2 miliar," tambah Kiagus.
Berdasarkan kontrak yang disepakati, Ghea Youbi seharusnya berada di naungan Ruang Artis Management selama dua tahun, yaitu Juni 2022 hingga Juni 2024.
Namun, pedangdut 24 tahun itu tiba-tiba memutuskan kontrak secara sepihak pada September 2023.
"Kontraknya itu dari Juni 2022 sampai Juni 2024. Dan baru berjalan satu tahun tiga bulan, Ghea Youbi secara sepihak itu memutus kontrak dengan klien kami tanpa pemberitahuan apapun," jelas Kiagus.
Setelah memutus kontrak secara sepihak, Ghea diketahui mengambil job lain.
Padahal, dalam kesepakatan, Ghea Youbi tidak boleh memutuskan kontrak secara sepihak dan mengambil job lain.
Karena hal itu, Ghea harus membayar denda kepada manajemen.
Baca Juga: Feni Rose Singgung Aset Mewah Ghea Youbi, Pertanyakan Nominal Honor Sang Biduan
"Jadi perjanjian itu ada satu klausul bahwa memang kita tidak mempersilakan seorang artisnya itu untuk memutus kontrak, tapi dia harus membayar semacam uang denda, uang penalti. Itu yang pertama," papar Kiagus.
"Terus yang kedua, karena masih ada sisa kontrak dan dia mengambil job tanpa pemberitahuan, maka itu juga dapat dikenakan sanksi dan denda. Dan dua hal itu yang kita tuntut dalam gugatan ini," lanjutnya.
Diketahui, gugatan terhadap Ghea Youbi didaftarkan pada 5 September 2024 dengan nomor perkara 912/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Sidang perdana digelar pada hari ini, Rabu, 18 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sayangnya, Ghea Youbi ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
(*)