Find Us On Social Media :

Sidang Perdana Kasus Wanprestasi Rp 4,2 Miliar, Ghea Youbi Absen

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 18 September 2024 | 14:00 WIB

Ghea Youbi absen dalam sidang perdana kasus wanprestasi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Penyanyi dangdut Ghea Youbi absen dalam sidang perdana kasus wanprestasi Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Ghea Youbi digugat oleh Ruang Artis Management karena memutuskan kontrak secara sepihak.

"Jadi, hari ini kita mendampingi klien kami dari Ruang Artis Management. Hari ini kita menggugat Ghea Youbi karena dia telah melakukan tindakan wanprestasi dengan memutus secara sepihak kontrak yang sebenarnya itu masih berlangsung dengan klien kami," kata Kiagus Ahmad, kuasa hukum Ruang Artis Management, Rabu (18/9/2024).

Kiagus sendiri tak mengetahui alasan Ghea absen dari persidangan.

Namun, ia memastikan pedangdut 24 tahun itu telah menerima surat panggilan dari pengadilan.

"Tidak, tidak ada kabar. Sampai sekarang tidak ada kabar (kenapa Ghea absen)," ujar Ghea.

"Tapi saya yakin bahwa Ghea sudah tahu. Karena kita sudah cek ke kepaniteraan bahwa panggilannya itu sudah diterima oleh si Ghea Youbi," lanjutnya.

Kiagus merasa heran dengan absennya Ghea Youbi di persidangan.

Pasalnya, Ghea sebelumnya sudah pernah bertemu dan bermediasi dengan pihak manajemen.

Baca Juga: Ghea Youbi Digugat Pihak Manajemen Rp 4,2 Miliar atas Kasus Wanprestasi

Namun, dalam pertemuan tersebut, Ghea tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.

"Sebenarnya kita juga mempertanyakan kenapa Ghea tidak hadir hari ini. Karena sebelumnya sudah sempat ada komunikasi, sudah ada pertemuan dan memang dalam pertemuan itu ternyata Ghea Youbi tidak menunjukkan itikad baik," tandasnya.

Sementara itu, Kiagus menjelaskan isi gugatan terhadap Ghea yang terdiri dari dua hal.

Yang pertama soal Ghea yang memutuskan kontrak secara sepihak, padahal hal tersebut dilarang.

Yang kedua soal Ghea yang mengambil job di luar manajemen setelah memutuskan kontrak.

Dalam kesepakatan, Ghea diharuskan membayar denda karena memutus kontrak secara sepihak dan mengambil job di luar manajemen.

"Jadi perjanjian itu ada satu klausul bahwa memang kita tidak mempersilakan seorang artisnya itu untuk memutus kontrak, tapi dia harus membayar semacam uang denda, uang penalti. Itu yang pertama," papar Kiagus.

"Terus yang kedua, karena masih ada sisa kontrak dan dia mengambil job tanpa pemberitahuan, maka itu juga dapat dikenakan sanksi dan denda. Dan dua hal itu yang kita tuntut dalam gugatan ini," tandasnya.

Diketahui, gugatan terhadap Ghea Youbi didaftarkan Ruang Artis Management pada 5 September 2024.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 912/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

(*)