Find Us On Social Media :

Pemilik Akun yang Fitnah Istri Arhan Minta Maaf, Kuasa Hukum Tegaskan Azizah Salsha Tidak Akan Cabut Laporan

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 19 September 2024 | 11:08 WIB

Tengok gaya modis Azizah Salsha!

Ia masih menunggu proses hukum hingga pihak-pihak yang memenuhi unsur-unsur pidana bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan serahkan dulu ke Bareskrim untuk menentukan di tahapan penyidikan nanti unsur-unsur pidana yang ditemukan itu akan menjerat pihak-pihak yang mana yang dinyatakan sebagai tersangka nantinya," ujar Ega.

"Setelah itu mungkin kita akan lihat perkembangan selanjutnya, apakah permintaan maaf atau hal lainnya itu cukup bagi kita sebagai pelapor kemudian cukup bagi klien kami yang dalam hal ini tentunya sangat dirugikan dalam pencemaran nama baiknya," tutupnya.

Sebagai informasi, Azizah Salsha telah melaporkan 12 akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Akun-akun tersebut diduga telah menyebarkan hoaks atau fitnah terkait perselingkuhan Azizah dengan Salim Nauderer. Hukum yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(*)