Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Beberapa pemilik akun yang diduga menyebarkan fitnah telah meminta maaf kepada Azizah Salsha.
Meski sudah melakukan mediasi dan meminta maaf, pihak Azizah Salsha menegaskan kalau dirinya tidak akan mencabut laporan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Azizah Salsha, Egamarthadinata dalam konferensi pers yang dilakukan via Zoom, Rabu (18/9/2024) malam.
Menurutnya, dari sekitar 12 akun yang dilaporkan, ada beberapa yang sudah dipanggil polisi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Azizah.
"Beberapa pemilik akun telah bertemu dengan kita dan juga sudah menjelaskan berbagai hal termasuk menyampaikan permintaan maaf secara pribadi ke pada kami," ungkap Egamarthadinata.
Ia menjelaskan kalau proses mediasi ini sudah menjadi prosedur yang dijalankan pihak kepolisian dalam penanganan laporan tersebut,
"Mengenai apakah sudah bertemu itu artinya adalah mencabut laporan tentu tidak, tentunya pertemuan ini termasuk dalam proses yang dilakukan oleh Bareskrim Polri," jelas Ega.
"Setelah laporan kita disampaikan ke Bareskrim, kemudian bareskrim memanggil untuk melakukan klarifikasi terhadap akun akun yang kita laporkan bareskrim polri memang menyiapkan proses untuk mempertemukan antara pelapor dengan pihak yang ditemukan itu, atau pihak terduga pelaku," timpalnya.
Kuasa hukum Azizah menegaskan kalau proses mediasi ini bukan menunjukan kalau pihaknaya ingin berdamai.
"Jadi saat ini kita sudah bertemu itu hanya dalam artian menjalani proses bukan dalam arti kita sudah berdamai atau cabut laporan, itu masih nanti," ungkap Egamarthadinata.
Ia masih menunggu proses hukum hingga pihak-pihak yang memenuhi unsur-unsur pidana bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan serahkan dulu ke Bareskrim untuk menentukan di tahapan penyidikan nanti unsur-unsur pidana yang ditemukan itu akan menjerat pihak-pihak yang mana yang dinyatakan sebagai tersangka nantinya," ujar Ega.
"Setelah itu mungkin kita akan lihat perkembangan selanjutnya, apakah permintaan maaf atau hal lainnya itu cukup bagi kita sebagai pelapor kemudian cukup bagi klien kami yang dalam hal ini tentunya sangat dirugikan dalam pencemaran nama baiknya," tutupnya.
Sebagai informasi, Azizah Salsha telah melaporkan 12 akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Akun-akun tersebut diduga telah menyebarkan hoaks atau fitnah terkait perselingkuhan Azizah dengan Salim Nauderer. Hukum yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(*)