Selanjutnya hasil visum akan digunakan sebagai bukti atas laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh.
"Oh pasti (dijadikan bukti). Selain dari foto, kemudian WA yg ada lanjut nanti visum adalah alat bukti yang jelas," lanjutnya.
Vadel Badjideh, kekaaih Lolly dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Pasal KUHP dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
(*)