Find Us On Social Media :

Alasan Nikita Mirzani Jemput Paksa Lolly di Apartemen, Dibawa ke RS untuk Lakukan Visum

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 19 September 2024 | 14:14 WIB

Nikita Mirzani melakukan penjemputan paksa terhadap putri sulungnya, Lolly, yang tinggal di apartemen.

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Nikita Mirzani membawa Laura Meizani alias Lolly dari apartemennya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Pada Rabu (18/9/2024) malam Nikita Mirzani sempat mendatangi apartemen Lolly namun putrinya tidak ada di lokasi.

Nikita Mirzani kembali mendatangi apartemen Lolly pada Kamis (19/9/2024) pukul 12 siang.

Nikita kemudian membawa putrinya untuk melakukan visum di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Hal tersebut dibenarkan Plh Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Itu tidak ada penjemputan karena memang ini anak dari NM. Berarti masih di bawah asuhan oleh NM," ujar AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Menurut Nurma, ini merupakan inisiatif Nikita sebagai orang tua dari Lolly.

"Kalau prosedur dari kepolisian, pasti kita memanggil. Tapi untuk NM karena dia merasa orang tua, memang itu adalah asuhannya, anaknya jadi dia menemui untuk LM untuk membawa atau untuk memeriksakan diri dari LM ke rumah sakit tentunya untuk divisum," jelas AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Apartemen Lolly Digrebek Nikita Mirzani, Sang Putri Teriak-teriak Minta Tolong Saat Dimasukkan ke Mobil: Mereka Semua Paksa Gue!

Setelah dari rumah sakit, Nikita Mirzani dijadwalkan akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan.

"Ini lagi dalam perjalanan ke rumah sakit. Setelah itu baru kita minta keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan," papar Nurma Dewi.

Selanjutnya hasil visum akan digunakan sebagai bukti atas laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh.

"Oh pasti (dijadikan bukti). Selain dari foto, kemudian WA yg ada lanjut nanti visum adalah alat bukti yang jelas," lanjutnya.

Vadel Badjideh, kekaaih Lolly dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Pasal KUHP dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

(*)