Find Us On Social Media :

Ngamuk Saat Dijemput Nikita Mirzani, Lolly Akan Mendapat Pendampingan Psikolog

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 19 September 2024 | 14:38 WIB

Nikita Mirzani melakukan penjemputan paksa terhadap putri sulungnya, Lolly, yang tinggal di apartemen.

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Viral video Lolly, putri Nikita Mirzani dijemput paksa sang ibu.

Diketahui Nikita Mirzani mendatangi apartemen Lolly di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan pada Kamis (19/9/2024).

Nikita datang bersama sang pengacara, Fahmi Bachmid serta sahabatnya Oky Pratama dan Mail Syahputra.

Ketika dijemput sang ibu, gadis bernama asli Laura Meizani itu memberikan perlawanan.

Ia bahkan berteriak histeris dan menolak untuk pergi bersama Nikita Mirzani.

"Tolong, tolong! Mereka semua paksa gue!" raung Lolly.

Meski sempat memberontak, Lolly berhasil dibawa menggunakan mobil alphard bersama sang ibu.

Tujuan Nikita menjemput putri sulungnya untuk melakukan visum di rumah sakit.

Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Jemput Paksa Lolly di Apartemen, Dibawa ke RS untuk Lakukan Visum

Visum ini nantinya akan menjadi bukti laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh.

Nikmir dan putrinya juga dijadwalkan akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan usai melakukan visum.

Melihat kondisi Lolly yang histeris, pihak kepolisian nantinya akan memberikan pendampingan psikolog untuk putri sulung Nikita.

"Iya pasti (didampingi psikolog). Pendampingan itu kalau di bawah umur orang tua, kuasa hukum, psikolog, itu jelas harus ada kita harus bener-bener safety di sini," ungkap Plh Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (19/9/2024).

Ia menegaskan kalau pendampingan ini sudah menjadi prosedur wajib karena Lolly selaku korban maaih di bawah umur.

"Harus ada pendampingan karena (Lolly) masih di bawah umur," papar AKP Nurma Dewi.

Terkait kondisi terkini Lolly, ia menyebut masih menunggu keduanya tiba ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nanti kita dalami, kita lihat nanti. Yang jelas NM sudah menemui LM, kemudian kita lakukan visum dari Kanit PPA sudah kewajiban," imbuhnya.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Pasal KUHP dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

(*)