"Pertama menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat," ucap Taslimah.
Selain itu, diketahui bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Nisya Ahmad selaku ibu.
"Menetapkan 3 anak berada dalam pengasuhan danpemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya," jelasnya.
Lebih lanjut, Andika Rosadi juga diharuskan untuk membayar nafkah kepada Nisya dan ketiga anaknya.
"Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima," terangnya.
(*)