Ia juga menyerahkan proses hukum atas laporannya terhadap Vadel Badjideh kepada pihak kepolisian.
"Gak ngerti ya namanya orang udah di-brainwash, udah didoktrin, nanti lihat lah," tutur Niki.
"Niki yakin sih bapak ibu polres jakarta selatan pasti akan menangani ini dengan benar," tutup artis yang akrab disapa Nyai itu.
Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Pasal KUHP dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
(*)