Hakim Bambang menyatakan bahwa Joddy terbukti bersalah berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu alasan yang memberatkan vonis tersebut adalah akibat perbuatannya yang membuat seorang anak menjadi yatim piatu.
Tindakan Joddy juga dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
Meski vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tubagus Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Namun Tubagus Joddy baru-baru ini sudah bebas usai divonis lima tahun penjara.
Tubagus Joddy bahkan datangi makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.