Find Us On Social Media :

Divonis 5 Tahun Penjara, Sopir Vanessa Angel Kepergok Datangi Makam Sang Artis, Doddy Sudrajat Tak Terima: Kenapa Sudah Bebas?

By Fidiah Nuzul Aini, Sabtu, 21 September 2024 | 10:31 WIB

Divonis 5 Tahun Penjara, Sopir Vanessa Angel Kepergok Datangi Makam Sang Artis, Doddy Sudrajat Tak Terima: Kenapa Sudah Bebas?

Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini

Grid.ID - Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel diketahui divonis lima tahun penjara.

Divonis lima tahun penjara, Tubagus Joddy kini kepergok datangi makam sang artis.

Doddy Sudrajat langsung tak terima Tubagus Joddy sudah bebas usai divonis lima tahun penjara.

Melansir dari TribunJabar.id, Tubagus Joddy dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus kecelakaan fatal di Tol Jombang-Mojokerto yang menyebabkan kematian Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Senin (11/4/2022).

Diketahui bahwa Tubagus Joddy adalah pengemudi mobil saat insiden terjadi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun, Tubagus Joddy juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta serta pencabutan SIM A.

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.

Baca Juga: Video Lama Nikita Willy dengan Mendiang Vanessa Angel Mendadak Viral, Ternyata Istri Indra Priawan Pernah Beri Pertolongan ini

Hakim Bambang menyatakan bahwa Joddy terbukti bersalah berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu alasan yang memberatkan vonis tersebut adalah akibat perbuatannya yang membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Tindakan Joddy juga dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

Meski vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tubagus Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Namun Tubagus Joddy baru-baru ini sudah bebas usai divonis lima tahun penjara.

Tubagus Joddy bahkan datangi makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Baca Juga: Plot Twist, Disebut Tak Bertata Krama, Haji Faisal Nyatanya Dilarang Vanessa Angel Temui Doddy Sudrajat

Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram @dodysoedrajat_1, Sabtu (21/9/2024).

Dalam unggahannya, Doddy Sudarajat membagikan tangkapan layar saat Tubagus Joddy datangi makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Doddy Sudrajat tampak tak terima sopir Vanessa Angel itu sudah keluar dari penjara.

Pasalnya, Tubagus Joddy baru menjalani hukuman selama tiga tahun.

Ia tampak mempertanyakan sopir Vanessa Angel kenapa sudah bebas meski baru menjalani hukuman selama tiga tahun.

"Tubagus Joddy supir maut yg membawa mobil Pajero Putih dan menghilangkan nyawa putri Daddy almh Vanessa Adzania & suaminya alm.Bibi Adriansyah yg divonis 5 thn penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang, tetapi kenapa sdh bebas sblm masa habis hukuman penjara selama 5 thn, jika dihitung dari tgl dan thn kecelakaan 04 November 2021 dan terhitung hukuman vonis 5 thn utk supir maut ini, harusnya Tubagus Joddy blm bisa bebas," ungkap Doddy.

"Harusnya bebas hukumanya di thn 2026 atau dua tahun lagi, baru Tubagus Joddy bisa bebas, tapi baru menjalani hukuman selama 3 thn, kenapa supir maut Tubagus Joddy sdh bisa bebas..? Apakah ini adil utk supir maut yg menghilanhkan nyawa putri Daddy," pungkasnya.

(*)