Find Us On Social Media :

Geger Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ngaku Tak Tahu Korban Masih Hidup atau Tidak saat Menguburnya

By Ines Noviadzani, Minggu, 22 September 2024 | 14:35 WIB

Pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan ngaku tak tahu korban masih hidup atau tidak saat menguburnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Pengakuan dari pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman membuat miris.

Setelah tertangkap di sebuah rumah kosong pada Kamis (19/9/2024), pelaku bernama Indra kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.

Dilansir dari laman Kompas.com, Indra ditangkap di sebuah rumah kosong setelah 12 hari buron.

Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, ia pun mengaku telah membunuh dan memerkosa korban NKS (18) yang merupakan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Penangkapan pelaku bermula saat warga merasa ada yang janggal dari rumah kosong yang biasanya tak dihuni pemiliknya.

Terlebih saat mengetahui kondisi rumah terkunci dari dalam, warga pun langsung melapor ke polisi.

Dilansir dari Tribunnews, pelaku mengaku tak mengetahui kondisi korban masih hidup atau tidak saat menguburkannya.

Pelaku mengikat korban menggunakan tali rapia yang sudah disiapkan dan menyetubuhi korban.

 "Apakah korban pingsan atau korban meninggal (saat dikubur), ini yang perlu dipastikan lagi nanti oleh ahli forensik. Tersangka tidak tahu korban saat diperkosa masih hidup atau sudah meninggal,” kata Irjen Suharyono.

Sebelumnya, pelaku memang sudah memiliki hasrat untuk merudapaksa korban.

Baca Juga: Kecil-kecil Cabe Rawit, Bocah Perempuan SD Ini Punya Skill Tak Kalah dari Fotografer: Suka Motret Sejak Umur TK

"Tersangka ada niat merudapaksa, tapi tidak ada niat membunuh," ungkap Suharyono.

Pelaku dengan tega menyekap korban selama enam menit hingga tak sadarkan diri.

Ditambahkan Irjen Suharyono, tersangka IS bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.

Ketiga pasal tersebut memungkinkan bagi pihak berwajib menjerat IS dengan ancaman hukuman mati.

(*)