Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Yudha Arfandi, oleh karena itu dengan hukuman pidana mati,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut, JPU pun menilai Yudha Arfandi melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pasal 340, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Baca Juga: Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Hari Ini, Yudha Arfandi Siap Dengarkan Tuntutan
Lebih lanjut, tuntutan ini pun sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Adapun sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Yudha pada 7 Oktober 2024.
Sebelumnya diketahui Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi menyebut bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun, Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk latihan pernapasan.
(*)