Find Us On Social Media :

Reaksi Yudha Arfandi Saat Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

By Devi Agustiana, Senin, 23 September 2024 | 16:42 WIB

Kolase foto Tamara Tyasmara, Dante, dan sidang Yudha Arfandi

Laporan wartawan Grid.ID, Devi AgustianaGrid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut hukuman mati kepada Yudha Arfandi atas kasus pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante."Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Yudha Arfandi, oleh karena itu dengan hukuman pidana mati,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).Dari pantauan Grid.ID, saat pembacaan tuntutan, Yudha Arfandi hanya terdiam tanpa ekspresi.Sementara itu, ibunda Tamara, Ristya Aryuni terlihat tak kuasa menahan tangis selama sidang berlangsung.Ristya juga beberapa kali menyeka air matanya sambil mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU.

Usai sidang, Ristya Aryuni pun tak banyak bicara. "Iya, sesuai (hasil tuntutan)," ucap Ristya singkat.Adapun JPU pun menilai Yudha Arfandi melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Terbukti Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati atas Kasus DanteYudha Arfandi dinilai melanggar Pasal  340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menyebut bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun, Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk latihan pernapasan.Adapun sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh pihak Yudha pada 7 Oktober 2024.

(*)