Find Us On Social Media :

Astaghfirullah, Begini Kekejaman Pelaku yang Bunuh Bocah Dilakban dan Disiksa hingga Gigi Rontok di Cilegon

By Ines Noviadzani, Senin, 23 September 2024 | 19:15 WIB

Para pelaku tega menyiksa dan membunuh bocah di Cilegon hingga tewas.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Terungkap kekejaman para pelaku pembunuhan bocah berinisial APH (5) di Cilegon, Banten.

Sebelumnya geger saat penemuan jasad korban di Pantai Cihara, Lebak, Banten dengan kondisi wajah dililit dengan lakban pada Kamis (19/9/2024).

Dilansir dari Tribunnews Wiki, video polisi yang tengah melakukan interogasi dengan salah satu tersangka viral di media sosial.

Sebelumnya kelima pelaku telah ditangkap oleh polisi yang terdiri dari tiga wanita dan 2 laki-laki.

Salah satu pelaku bernama Emi ditangkap pada (22/9/2024).

"Pernah punya anak nggak? Pernah punya anak gak kamu?" teriak salah seorang petugas polisi.

Terduga pelaku pun tampak tak menjawab dan hanya melihat ke arah bawah.

"Nggak punya hati! Gimana kalau anak kamu yang begitu? Set*n kamu!" tambah petugas tersebut.

"Lu pakein lakban? Apa yang lu lakban? Apa yang lu tempeleng?"

"Giginya sampai rontok lu apain? Lu apain? teriak petugas tersebut.

Baca Juga: Innalillahi, Ibu Dijambret, Bayi 3 Bulan di Kalimantan Selatan Tewas Usai Jatuh dari Gendongan

Polisi pun terus melakukan interogasi terhadap pelaku tersebut.

Kronologi penemuan mayat balita ditemukan di muara Pantai Cihara, Kabupaten Lebak yang tergeletak di antara bebatuan.

Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dikabarkan hilang selama dua hari saat ditinggal sendirian di kamar kontrakannya pada Selasa (17/9/2024).

Korban pun diduga diculik dari kediamannya tersebut.

Sementara dilansir dari Kompas.com, menurut polisi, kasus pembunuhan telah direncanakan oleh dua orang pelau sejak satu bulan sebelum penculikan.

"Mereka sudah merencanakan ini satu bulan sebelumnya dengan sasaran ibu korban, A. Namun, karena rencana itu gagal, pada Minggu sebelum kejadian, mereka memutuskan untuk megeksekusi korban," ujar Hardi Meidikson Samula, Kasat Reskrim Polres Cilegon.

Kelima tersangka pun dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 KUHP.

Kelima pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Meraka juga dikenakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

(*)