Find Us On Social Media :

Ini 3 Poin yang Memberatkan Tuntutan Mati Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante

By Devi Agustiana, Senin, 23 September 2024 | 19:21 WIB

Yudha Arfandi terdakwa pembunuhan Dante jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Terdakwa pembunuhan berencana Yudha Arfandi dituntut hukum mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/9/2024).

Diketahui Yudha Arfandi merupakan terdakwa pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Dalam tuntutan, JPU membacakan beberapa hal yang dinilai memberatkan hukuman Yudha.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi,” kata JPU saar sidang.

Jaksa menilai Yudha Arfandi tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Ia pun disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung.

“Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, tersakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan,” jelas JPU.

“Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan,” lanjut JPU.

Tuntutan dari JPU tersebut sejalan dengan dakwaan primer Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto dakwan sekunder Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Adapun pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga: Ayah Yudha Arfandi Naik Pitam Usai JPU Tuntut Hukuman Mati: Lebay Jaksanya!