SA sering cemburu karena ibu korban dekat dengan RH.
Dari situlah, rencana pembunuhan terjadi.
SA dan RH meminta EM, UH dan YH untuk membantu pembunuhan.
EM diiming-imingi imbalan sebesar Rp 50 juta sementara UH dan YH yang bertugas membuang mayat korban diberi Rp 100 ribu.
Melansir dari Kompas.com, APH merupakan warga Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Jawa Barat.
Balita berusia 4 tahun itu hilang usai diculik selama dua hari.
Ia ditemukan tewas pada Kamis (19/9/2024) pagi di pesisir Pantai Cihara, Lebak, Banten, Jawa Barat.
APH diculik saat ditinggalkan sendirian di kontrakannya ketika sang ibu tengah menjemput suaminya.
Polisi kemudian menetapkan lima tersangka pembunuhan APH yang ditangkap di Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang, Banten, Jawa Barat.
Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Selain itu, kelimanya juga akan dijerat dengan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat.
(*)